Kewajiban Menjadi Warga Negara
Pada hakikatnya setiap
warga negara memiliki kewajiban dalam pembelaan tanah air serta wajib
menyampaikan pendapatnya untuk kemajuan dan kesejahteraan bangsa dan negara
serta wajib mematuhi peraturan yang ada dalam negaranya. Hal ini diatur dalam
undang-undang yang berlaku dalam kenegaraannya masing-masing. Di Indonesia hal
tersebut diatur dalam UUD 1945 (Kansil, 2004: 50-54) yaitu terdapat dalam
pasal-pasal dalam Undang Undang dasar yaitu:
Pasal 27 ayat tiga,
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 28 ayat 3 poin
kesatu, Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya, demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Pasal 28 ayat 3 poin
kedua, Setiap warga negara berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 30 ayat 1,
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.
Pasal 30 ayat 2, Usaha
pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan
pendukung.
Pasal-pasal tersebut
merupakan sarana untuk warga negara dalam menyumbangkan kemampuan, bakat, serta
kepandaian dalam memajukan serta mengabdikan diri pada bangsa dan negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar